Tribun Lampung Tengah
Melawan Saat Disergap Tim Gabungan Polres Lamteng dan Polda Lampung, Pelaku Begal Ditembak Kakinya
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Tim Resmob Polda Lampung, tembak residivis sejumlah kasus pembegalan, Rino Efmindar, Rabu (12/6/2019).
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah dan Tim Resmob Polda Lampung, tembak residivis sejumlah kasus pembegalan, Rino Efmindar (32), Rabu (12/6/2019) dini hari.
Rino sapaan akrabnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan, lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.
Selain itu, pelaku juga membahayakan petugas karena memiliki satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Colt 38 berikut 3 butir amunisi ukuran 9 mm.
• Minta Uang Rp 1,5 Juta untuk Bayar Utang, Begal Marah Cuma Diberi Uang Rp 50 Ribu oleh Korban
Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, pengerebekan dilakukan tim gabungan Polres dan Polda karena Rino diketahui merupakan residivis sejumlah kasus pembegalan di sejumlah tempat di Lampung Tengah dan kabupaten/kota lainnya di Lampung.
"Pelaku merupakan target operasi (TO) Polda Lampung dan Polres Lamteng. Setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan pembegalan di sejumlah daerah (Lampung). Rino kita amankan saat berada di salah satu hotel di kawasan Yukum Jaya," kata AKP Yuda Wiranegara.
Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Setelah itu, pelaku diamankan beserta barang bukti Senpi rakitan dan tiga butir amunisi aktifnya.
"Kita masih terus melakukan pengembangan perkara terkait kemungkinan adanya rekan pelaku dalam setiap kali beraksi. Modus pelaku ini mengancam korbannya dengan senjata api lalu mengambil barang milik korbannya," terang Kasatesrkim.
Pelaku Rino Efmindar selanjutnya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
(tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)