Berita Lampung

Pengurus HIPMI Lampung Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Mengundurkan Diri

Sejumlah pengurus BPD HIPMI Lampung yang terlibat penyalahgunaan narkotika telah mengundurkan diri.

Dokumentasi
MENGUNDURKAN DIRI - Pengurus HIPMI Lampung diamankan petugas BNNP Lampung saat pesta narkoba di sebuah hotel mewah di Bandar Lampung  Kamis (28/8/2025) pukul 20.00 WIB. Sejumlah pengurus yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba mengundurkan diri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pengurus BPD HIPMI Lampung yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika telah mengundurkan diri.

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung menangkap pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung.

Mereka ditangkap di dalam room karaoke salah satu hotel di Lampung, Kamis (28/8/2025) pukul 20.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, total 11 orang yang diamankan di dalam satu room tersebut, 6 di antaranya lelaki dan 5 di antaranya wanita pemandu lagu.

Dari 11 orang tersebut 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine.

Dari 6 lelaki yang diamankan, 5 di antaranya merupakan pengurus HIPMI periode 2025-2030.

Kelima pengurus tersebut menjabat sebagai Bendahara berinisial RML, Ketua Bidang 1 berinisial S, Ketua Bidang 3 berinisial RMP, dan dua anggota berinisal WM dan SA.

Sementara untuk 1 lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif narkotika.

Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menegaskan seluruh nama yang terseret kasus itu sudah tidak lagi aktif di organisasi.

"Sejak Jumat, 29 Agustus 2025 lalu, semuanya sudah membuat surat pengunduran diri dari pengurus BPD HIPMI Lampung," ujarnya, Kamis, (4/9/2025).

"Jadi perlu diluruskan, mereka sudah nonaktif semua," sambungnya.

Usai pengunduran diri itu, HIPMI Lampung langsung bergerak cepat.

HIPMI Lampung menggelar rapat pleno pengurus resmi menunjuk sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan yang kosong.

"Prinsipnya HIPMI Lampung adalah organisasi profesional. Kami menjunjung etika, integritas, dan kepatuhan pada hukum," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved