Pengadilan Telah Memutuskan Perkara Roy Suryo Membawa Ribuan Aset Negara di Kemenpora, Ini Isinya
Kabar Terbaru Kasus Roy Suryo membawa pulang ribuan aset Kementeria Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kabar terbaru kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang membawa ribuan barang-barang aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kasus Roy Suryo membawa pulang ribuan aset negara Kemenpora ini ternyata telah diputus di pengadilan.
Putusan ini diketahui dari postingan yang diunggah Roy Suryo di akun Twitter nya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan perkara terhadap Roy Suryo.
Berikut rangkumannya, Selasa (18/6/2019):
1. PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan ke Roy
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy.
• Buntut Belum Kembalikan Barang Negara, Roy Suryo Kirim Surat ke SBY, Ini Bocorannya
Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).
Putusan itu bernomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Menurut Roy, putusan PN Jaksel itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Dengan keluarnya putusan itu, Roy menyatakan memaafkan semua pihak yang telah mem-bully-nya.
Meski ia merasa telah menjadi korban fitnah.
"Tweeps
Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?
PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.
Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.
Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ...," tulis dia di akun Twitternya.
Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari menyebarnya surat Kemenpora kepada Roy Suryo yang meminta agar Roy mengembalikan aset Kemenpora sebanyak 3.226 unit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/roy-suryo-gagal-lolos-ke-dpr-ri.jpg)