Pengadilan Telah Memutuskan Perkara Roy Suryo Membawa Ribuan Aset Negara di Kemenpora, Ini Isinya

Kabar Terbaru Kasus Roy Suryo membawa pulang ribuan aset Kementeria Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.COM
Roy Suryo gagal lolos ke DPR RI. 

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewanto membenarkan adanya surat itu.

Polemik ini kemudian berujung pada gugatan Menpora ke PN Jaksel hingga kemudian kini dicabut.

2. Alasan Kemenpora Cabut Gugatan

Kemenpora memberikan tanggapan perihal pencabutan gugatan terhadap Roy Suryo

Pihak Kemenpora pun menyebut, pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya telah menemukan solusi terhadap gugatan yang didaftarkan pada 7 Mei 2019 itu.

"Kami cabut gugatannya karena telah ditemukan solusinya."

"Karena, kami menghormati beliau adalah mantan Menpora."

"Semula, kenapa gugatan kami lakukan karena kami tidak ada solusi lain," kata Gatot S Dewa Broto, Sesmenpora, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (18/6/2019).

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Gatot menyebut, sebelumnya, kasus itu dilaporkan karena pihaknya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI pada tahun lalu.

Pihaknya pun diminta melakukan tindakan atas temuan adanya ribuan barang yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Karena diperintah dari BPK dan Kemenku saat kami kena WDP tahun lalu, harus ada effort (usaha). Masalah menang atau kalah, kan lain. Karena nanti dikira kami mengamini saja," jelasnya.

3. Alternatif Solusi

Kemudian, lanjutnya, setelah ditimbang-timbang, karena telah ada alternatif mengatasi masalah tersebut, pihaknya mencabut laporan tersebut.

"Kita toh juga ngemong beliau, menghormati beliau. Ada alternatif lain namanya penghapusan. Jadi barang itu dianggap dihapuskan. Itu sudah dibicarakan oleh BPK. Kami usulkan BPK kalau pakai cara ini bagaimana? Oh monggo, silakan katanya," jelas Gatot.

Dimana terdapat aturannya pada peraturan di Kemenkeu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved