Pengadilan Telah Memutuskan Perkara Roy Suryo Membawa Ribuan Aset Negara di Kemenpora, Ini Isinya
Kabar Terbaru Kasus Roy Suryo membawa pulang ribuan aset Kementeria Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Editor:
wakos reza gautama
"Kalau tidak ada peraturannya, tidak mungkin kami melanggar peraturan," jelasnya.
Pihaknya pun sebelumnya telah berkomunikasi dengan Roy Suryo.
Namun, Gatot menegaskan bahwa pencabutan gugatan itu tidak ada kaitannya dengan masalah dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2018, sebesar Rp 1,5 miliar, oleh Imam Nahrawi.
"Keputusan ini kami ambil pertengah Mei lalu. Pencabutan gugatan ini juga sudah diputuskan pengadilan pada akhir Mei lalu," jelasnya.
(Tribunnews.com/WartaKota)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/roy-suryo-gagal-lolos-ke-dpr-ri.jpg)