60 Karyawan PT Kereta Api Indonesia Terancam Jadi Duda dan Janda Akibat Aturan Direksi PT KAI
Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terancam cerai.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terancam cerai.
Ancaman cerai tersebut muncul setelah adanya aturan dari Direksi soal larangan pegawai untuk bekerja dalam satu wilayah.
Sehingga, pasangan suami istri terancam menjadi duda dan janda.
Kejadian itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019).
Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja terbit pada Maret 2018.
Peraturan itu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.
Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.
Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.
• Seorang Wanita Tega Tikam Pungung Karyawan Stasiun Karena Ketinggalan Kereta Api
"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.
Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu.
Hal itu karena mereka terpisah jauh dari keluarga.
Terlebih lagi saat ini, harga tiket pesawat yang melambung tinggi.
"Ada pasanagan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan."
"Sedangkan, tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah. Itu pun setahun sekali."
"Kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya," ujarnya.