60 Karyawan PT Kereta Api Indonesia Terancam Jadi Duda dan Janda Akibat Aturan Direksi PT KAI

Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terancam cerai.

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto bersama para karyawan PT KAI usai rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang,Jumat (21/6/2019). 

Namun, peraturan itu sangat membuat kinerja para pekerja KAI menjadi menurun.

Hal itu karena mereka terpisah dari keluarga.

"Kami sepakat meminta manajamen agar mencabut peraturan direksi. Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan," ujarnya.

Pihaknya juga menuntut penyesuaian penghasilan pekerja.

Dalam PKB antara SPKA dan manajemen PT KAI disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen.

Pasangan Artis Pilih Rujuk Lagi dengan Mantan setelah Cerai dan Bertahun-tahun Hidup Sendiri

Sementara, upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS.

"Artinya, masih ada kekurangan 4,8 persen. Itu semestinya harus disesuaikan, ini juga yang kami tuntut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipisahkan dari Istri, Karyawan KAI di Sumatera dan Jawa Ancam Mogok Kerja dan KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved