60 Karyawan PT Kereta Api Indonesia Terancam Jadi Duda dan Janda Akibat Aturan Direksi PT KAI

Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terancam cerai.

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto bersama para karyawan PT KAI usai rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang,Jumat (21/6/2019). 

Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.

Rencana mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatakan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.

Nekat Angkat Palang Kereta Api, Emak-Emak Terjungkal dari Motor dan Videonya Viral

Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.

Namun sampai saat ini, hal itu tak kunjung mendapatkan respons yang positif.

Sehingga, mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.

Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.

Peraturan itu melarang suami istri bekerja dalam satu direktorat atau penempatan dalam satu tempat kedudukan.

Dampak dari peraturan tersebut adalah suami istri yang sama-sama bekerja di KAI dan berada dalam satu wilayah, harus dipisahkan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatakan, sebanyak 150 pasangan suami istri (pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.

Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.

Namun sampai saat ini, hal itu tak kunjung mendapatkan respons positif.

Sehingga, mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.

Artis Christy Jusung Diusir Suami dan Keluarganya hingga Cerai, Kondisinya Kini Setelah Menjanda

"Itu melanggar hak azasi, hak azasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).

Edi menerangkan, penempatan pasutri dalam satu wilayah sebetulnya tak menimbulkan dampak konflik kepentingan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved