Pembunuh Sahroni Sekeluarga Jual Emas Hasil Curian Dipakai untuk Beli Terpal

Dua pelaku pembunuh Haji Sahroni (76) sekeluarga ternyata sempat menjual emas hasil curian dan uangnya digunakan untuk membeli terpal.

TribunJabar.id/Eki Yulianto
OLAH TKP - Suasana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025), kembali ramai oleh kedatangan aparat kepolisian. Tim Inafis Polda Jabar bersama jajaran Polres Indramayu melakukan olah TKP lanjutan di rumah satu keluarga yang diduga menjadi korban pembunuhan. Dua pelaku pembunuh Haji Sahroni (76) sekeluarga ternyata sempat menjual emas hasil curian dan uangnya digunakan untuk membeli terpal. Ternyata, terpal yang dibeli tersebut diguanakn untuk menyeret lima jenazah keluarga Sahroni ke halaman belakang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Dua pelaku pembunuh Haji Sahroni (76) sekeluarga ternyata sempat menjual emas hasil curian dan uangnya digunakan untuk membeli terpal.

Ternyata, terpal yang dibeli tersebut diguanakn untuk menyeret lima jenazah keluarga Sahroni ke halaman belakang.

Sahroni, kemudian anak dan menantu bernama Budi (45) dan Euis (40), serta dua anak berinisial R (6) dan B (3), telah ditemukan tewas dalam kondisi jasadnya membengkak di satu lubang yang sama pada Senin (1/9/2025).

Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan melawan hukum. Ini merupakan salah satu kejahatan paling serius dalam sistem hukum pidana.

Di Indonesia, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman untuk tindak pidana pembunuhan sangat bervariasi tergantung pada unsur-unsur yang terbukti di persidangan, seperti niat, perencanaan, dan motif yang melatarinya.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsBogor.com, seusai habisi nyawa Sahroni dan satu keluarga di Indramayu, pelaku pembunuhan berupaya menutupi perbuatannya.

Dua pelaku sempat kabur lalu membeli barang yang bisa menyelesaikan aksinya. Barang tersebut dibeli dari hasil curian emas korban yang ia jual.

Berawal saat pelaku berinisial R mengunjungi rumah Sahroni untuk menemui Budi pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Namun, saat itu R malah menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.

R nekat melakukan hal itu karena merasa sakit hati kepada Budi lantaran masalah uang sewa mobil senilai Rp750 ribu.

Berhasil membunuh Budi, R masuk ke kamar lain dan memukul Sahroni.

Tak hanya menghabisi Budi dan Sahroni, R juga menyerang istri Budi, Euis serta anaknya berinisial RA (7) yang masih tertidur.

Pelaku lain, berinisial P menenggelamkan B, bayi 8 bulan ke bak mandi sampai tewas.

Usai menghabisi Sahroni, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp7 juta, emas, dan tiga ponsel.

Mereka kemudian kabur membawa mobil korban, sementara jasad masih ditinggal begitu saja di dalam rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags
pembunuh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved