Buronan Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Akhirnya Didemosi 3 Tahun!

Buronan kasus pembunuhan bocah melenggang jadi anggota DPRD. Polisi yang mengeluarkan SKCK kini kena sanksi berat, demosi selama 3 tahun.

kolase foto/ist
ANGGOTA DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Akhirnya, polisi yang menerbitkan SKCK untuk buronan pembunuhan tersebut dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Wakatobi - Sosok Aiptu S, polisi yang keluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk buronan pembunuh bocah hingga jadi anggota DPRD, kini kena sanksi demosi 3 tahun.

Terungkap, ternyata Aiptu S, polisi yang keluarkan SKCK untuk La Ode Litao, DPO pembunuhan anak, hingga jadi anggota DPRD Wakatobi.

Padahal La Ode Litao merupakan DPO pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun silam.

Aiptu S dinilai lalai karena telah mengeluarkan SKCK untuk Litao. Akibatnya, Aiptu S kini harus menerima sanksi berupa didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com sebagaimana dilansir Tribunlampung.co.id, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara. S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.

Kini butut kasus SKCK milik Litao  tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.

Penjelasan Polda Sultra 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut. Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi. 

Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. 

Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved