Berita Terkini Nasional

Belasan Pengacara Bela Radiet Tersangka Kematian Mahasiswi Unram, Yakin Tak Bersalah

Radiet ditetapkan penyidik Polres Lombok Utara sebagai tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah.

TribunLombok.com/Wawan Sugandika
REKA ULANG KASUS - Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Radiet Ardiansyah, melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada Kamis (25/9/2025). Belasan pengacara bela Radiet tersangka kematian mahasiswi Unram, yakin tak bersalah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Utara - Terungkap ada belasan pengacara membela Radiet Ardiansyah tersangka kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Radiet ditetapkan penyidik Polres Lombok Utara sebagai tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Desa Malak, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Bahkan Polres Lombok Utara telah membawa Radiet untuk menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan itu, Kamis (25/9/2025)

Terkait hasil rekonstruksi, belasan pengacara tersebut akan melakukan musyawarah.

Kurniandi, salah satu pengacara Radiet, mengaku akan melakukan musyawarah kembali dengan 14 pengacara lain untuk menentukan langkah pasca rekonstruksi.

Kurniadi mengaku belum mengetahui secara rinci barang bukti apa saja yang akan dimasukkan dalam berkas perkara yang akan digunakan dalam pembelaan di pengadilan.

“Tapi yang jelas sudah mengarah ke 90 persen bahwa untuk membuktikan Radit bukan pihak yang melakukan,” tegasnya dikutip dari TribunLombok.com.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Internasional Law Farm. M. Imam Zarkasi menyebutkan peragaan dilakukan dengan adegan versi Radiet dan versi dari pihak kepolisian.

Dia menyoroti beberapa poin penting perihal kliennya yang diyakininya tidak bersalah. “Dengan rekonstruksi tadi semakin menambah keyakinan kami bahwa ada pihak ketiga dan Radit tidak bersalah. Seperti itu,” pungkasnya.

Jawaban Radiet Disebut Konsisten

Kuasa Hukum Radiet, Kurniandi juga yakin bahwa Radiet bukan pelaku namun menjadi korban.

“Terkait dengan kesimpulan rekonstruksi, karena saya mengawal dari awal sampai saat ini, kesimpulannya adalah sejak Radit diperiksa oleh penyidik, dari tahap lidik, sidik, sampai dengan rekonstruksi, jawaban Radit konsisten, tidak ada yang berubah sedikit pun,” ucap Kurniadi.

Dia kukuh pada dugaan keterlibatan pihak ketiga sehingga akan mengawal penanganan kasus ini. “Kita tetap akan pantau berkas perkaranya, apakah ada P19 atau tidak. Itu akan tetap kita pantau untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.

Berawal dari Penemuan Jasad

Radiet Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved