Mindo Tampubolon Ditangkap
Mindo Tampubolon Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Buron 6 Tahun Ditangkap di Lampung
Buronan mantan perwira polisi Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buronan mantan perwira polisi Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35 WIB.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang merupakan istrinya, itu ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) malam.
Kepala Lapas Barelang Surianto mengatakan, mereka menerima titipan warga binaan atas nama Mindo Tampubolon, yang diantar langsung oleh kejaksaan sekitar pukul 16.35 WIB.
Mindo ditempatkan di Blok Maksimum.
Blok Maksimum, menurutnya, merupakan ruangan khusus yang terpisah dengan blok umum, dengan akses yang sangat terbatas.
"Kita tempatkan di blok maksimum," kata Surianto.
• Bertahun-tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Bunuh Istri di Batam Ditangkap Saat Sembunyi di Lampung
Ditangkap di Bandar Lampung
Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor menangkap Mindo Tampubolon di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) malam.
Mindo Tampubolon merupakan mantan perwira polisi berpangkat AKBP yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang merupakan istrinya.
Sebelum menjalani masa hukuman, Mindo melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ditangkap di Bandar Lampung.
Setelah bersembunyi bertahun-tahun, mantan perwira polisi tersebut akhirnya ditangkap jajaran kejaksaan.
Mindo Tampubolon bersembunyi sekitar enam tahun.
Purnawirawan anggota polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, (25/6/2019) pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) kepada wartawan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama "seumur hidup".