Mindo Tampubolon Ditangkap
Mindo Tampubolon Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Buron 6 Tahun Ditangkap di Lampung
Buronan mantan perwira polisi Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35
Hakim Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.
• Mindo Tampubolon Ditangkap, Mantan Perwira Polisi Berpangkat AKBP Jadi Buronan Seusai Bunuh Istri
Mindo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya, Putri Mega Umboh.
Kronologi Kasus
Korban Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi tewas dengan leher tergorok.
Pembunuhan itu melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya Ujang.
Sementara, Mindo dinyatakan sebagai otak dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.
Ujang divonis penjara selama 20 tahun.
• 6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap di Bandar Lampung
Rosma divonis penjara selama 15 tahun.
Sedangkan, Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam.
Namun, fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama.
Ia divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Mindo merupakan terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.