Mindo Tampubolon Ditangkap

Mindo Tampubolon Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Buron 6 Tahun Ditangkap di Lampung

Buronan mantan perwira polisi Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Wajah Mindo Tampubolon tampak sedih, dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat. Mindo Tampubolon Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Buron 6 Tahun Ditangkap di Lampung. 

Ia dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013) silam.

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012, yang menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh.

Ia pun dibebaskan dari segala dakwaan.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pun memvonis bebas Mindo.

"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.

Jack menyatakan, ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.

Saat itu, Armen mengatakan baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.

Namun sejak tahun 2013 itu Mindo melarikan diri hingga kemudian ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019).

Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.

Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. 

Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Setiba di Batam, Mindo Tampubolon Langsung Ditahan di Lapas Klas II A Barelang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved