Mindo Tampubolon Ditangkap

Mindo Tampubolon Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Buron 6 Tahun Ditangkap di Lampung

Buronan mantan perwira polisi Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Wajah Mindo Tampubolon tampak sedih, dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat. Mindo Tampubolon Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Buron 6 Tahun Ditangkap di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buronan mantan perwira polisi Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35 WIB.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang merupakan istrinya, itu ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) malam.

Kepala Lapas Barelang Surianto mengatakan, mereka menerima titipan warga binaan atas nama Mindo Tampubolon, yang diantar langsung oleh kejaksaan sekitar pukul 16.35 WIB.

Mindo ditempatkan di Blok Maksimum.

Blok Maksimum, menurutnya, merupakan ruangan khusus yang terpisah dengan blok umum, dengan akses yang sangat terbatas.

"Kita tempatkan di blok maksimum," kata Surianto.

Bertahun-tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Bunuh Istri di Batam Ditangkap Saat Sembunyi di Lampung

Ditangkap di Bandar Lampung

Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor menangkap Mindo Tampubolon di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) malam.

Mindo Tampubolon merupakan mantan perwira polisi berpangkat AKBP yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang merupakan istrinya.

Sebelum menjalani masa hukuman, Mindo melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ditangkap di Bandar Lampung.

Setelah bersembunyi bertahun-tahun, mantan perwira polisi tersebut akhirnya ditangkap jajaran kejaksaan.

Mindo Tampubolon bersembunyi sekitar enam tahun.

Purnawirawan anggota polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, (25/6/2019) pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) kepada wartawan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama "seumur hidup".

Hakim Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon Ditangkap, Mantan Perwira Polisi Berpangkat AKBP Jadi Buronan Seusai Bunuh Istri

Mindo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya, Putri Mega Umboh.

Kronologi Kasus

Korban Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi tewas dengan leher tergorok.

Pembunuhan itu melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya Ujang.

Sementara, Mindo dinyatakan sebagai otak dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.

Ujang divonis penjara selama 20 tahun.

6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap di Bandar Lampung

Rosma divonis penjara selama 15 tahun. 

Sedangkan, Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam.

Namun, fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama.

Ia divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Mindo merupakan terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.

Ia dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013) silam.

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012, yang menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh.

Ia pun dibebaskan dari segala dakwaan.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pun memvonis bebas Mindo.

"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.

Jack menyatakan, ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.

Saat itu, Armen mengatakan baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.

Namun sejak tahun 2013 itu Mindo melarikan diri hingga kemudian ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019).

Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.

Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. 

Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Setiba di Batam, Mindo Tampubolon Langsung Ditahan di Lapas Klas II A Barelang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved