TERKUAK Awal Mula Pelawak Komar Diduga Pakai Ijazah Palsu untuk Jadi Rektor, Surat ke Jakarta

Pelawak Nurul Qomar alias Komar ditangkap polisi lantaran kasus dugaan pemalsuan ijazah. Bagaimana awal mula kasus tersebut terkuak?

Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). 

Pelawak Nurul Qomar alias Komar ditangkap polisi lantaran kasus dugaan pemalsuan ijazah. Bagaimana awal mula kasus tersebut terkuak?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nurul Qomar alias Komar, pelawak yang populer di Grup Empat Sekawan, bikin heboh setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah.

Berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Komar telah dilimpahkan Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).

Pasalnya, perbuatan Komar dianggap telah menodai dunia pendidikan.

"Kami jelas mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan."

"Umus ini lembaga pendidikan, dan ada oknum yang menodai dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu itu," kata kuasa hukum UMUS Brebes, Tobidin Sarjum, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, perbuatan Komar sudah masuk pelanggaran berat.

Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3 Pelawak Nurul Qomar Ditahan

Pasalnya, posisinya sebagai Rektor Umus itu menyangkut hajat hidup seluruh mahasiswa.

Dengan SKL yang dipalsukan, seluruh legalitas pendidikan mahasiswa pun turut dipertanyakan.

"Untungnya dia (Komar) belum sempat mewisuda mahasiswa."

"Perbuatannya itu berkaitan dengan hajat orang banyak, hajat anak bangsa."

"Bagaimana nantinya kualitas pendidikan kalau banyak yang dipalsukan," ucapnya.

Komar, ternyata sempat ditanya di mana ijazahnya oleh pihak UMUS.

Ceritanya, Tobidin memaparkan, dugaan pemalsuan tersebut berawal saat akan dilakukan prosesi wisuda mahasiswa pada November 2017 lalu.

Saat itu, pihak Kopertis meminta pihak yayasan agar menyerahkan ijazah S2 dan S3 rektor sebagai persyaratan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved