Sidang Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji, Kardinal Sebut Ada Pemberian Lain Selain Fee

Selain pemberian fee proyek infrastruktur Mesuji, Kardinal terpidana perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji akui adanya pemberian lain.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji, Kardinal Sebut Ada Pemberian Selain Fee 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain pemberian fee proyek infrastruktur Mesuji, Kardinal terpidana perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji akui adanya pemberian lain sebagai ucapan terimakasih.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat 28 Juni 2019.

Kardinal pun mengakui adanya aliran dana yang diberikan kepada petugas PPTK dan PPK proyek Dinas PUPR Mesuji.

"Ada (pemberian diluar fee)," kata Kardinal.

Lanjutnya pemberian ini diberikan kepada lima orang.

"Untuk Lutfi Rp 50 juta, Mitra Ambarukma saya lupa, Made Rp 5 juta, Mita Rp 15 juta," bebernya.

Kardinal pun saat sebelum penyerahan fee Rp 1,28 sempat menghubungi Khamami untuk memastikan apakah uang tersebut benar diserahkan melalui Taufik Hidayat.

"Pernah sms sekali, karena wawan mengatakan sisa fee diserahkan ke Taufik Hidayat, tapi pak bupati gak balas," tandasnya.

BREAKING NEWS - Sibron Azis Akui Permintaan Rp 200 Juta dari Wawan Suhendra

Sementara itu, staf keuangan Subanus Nurmala mengatakan sebelum penyerahan uang sisa fee Mesuji ia dimintai uang untuk pembayaran material.

"Saya mendapat diperintah untuk pembayaran material mesuji," ujarnya.

Atas permintaan ini, Nurmala kemudian mencairkan uang sebesar Rp 1,48 miliar di Bank BJB.

"Lalu saya serahkan ke kardinal Rp 1,3 miliar," ujarnya.

"Lantas Rp 20 juta kemana, kan penyerahan hanya Rp 1,28 miliar?" sahut JPU Wawan.

"Gak tahu saya pak," jawab Nurmala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved