Tribun Bandar Lampung
Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung
Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tiga Rumah Sakit (RS) di Bandar Lampung per 1 juli 2019 tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan.
Nurman Kepala Bidang Sumber Daya Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung menyebutkan ketiga RS ini yakni RS Bandar Negara Husada (Tipe B), RS Mata Lampung Eye Center, dan RSIA Sinta (Tipe C).
"Tiga RS inilah yang kami putus kerjasamanya sementar ini," ujarnya kepada Tribun, Selasa 2 Juli 2019.
Nurman mengungkapkan bahwa pemutusan kerjasama ini dilakukan karena masa akreditasi RS yang sudah kedaluwarsa.
"Sehingga pada pengguna BPJS tidak bisa lagi berobat disana, kecuali pasien Unit Gawat Darurat (UGD) mereka boleh berobat disana," ungkapnya.
Nurman menjelaskan, akreditasi merupakan persyaratan bagi RS yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Seharusnya Stadar Oprasional Prosedur untuk Akreditasi Rs sudah diberlakukan awal 2014 lalu. Namun, dikarenakan mempersiapkan kesiapan RS supaya dapat memenuhi akhirnya ketentuan ini diperpanjang sampai 2018.
• Pakai Aplikasi Mobile JKN, Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2019
• Kabar Terbaru AKP Aditya yang Dikeroyok Pesilat, Sudah 2 Bulan Terbaring Koma
• Buntut Kasus Galih Ginanjar vs Fairuz, Rey Utami & Pablo Hapus Video Bau Ikan Asin
Hal semacam ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan PMK 71/2013 pasal 41 ayat (3).
"Akreditasi adalah bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap Warga Negara," tuturnya.
"Tujuannya agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu dari fasilitas pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Terakhir Nurman menambahkan bahwa pemutusan kerjasama terhadap tiga RS ini tidak serta merta, sebab pihak BPJS Kesehatan telah memberikan peringatan untuk mengurus akreditasinya.
18 RS
Sebelumnya pada Januari 2019, sejumlah rumah sakit disebut tak layani BPJS
Daftar Rumah Sakit yang tidak melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terbanyak ada di Pulau Jawa.