Tribun Lampung Tengah
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Makan
Demi menangkap pengedar sabu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyamar sebagai pembeli.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Demi menangkap pengedar sabu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyamar sebagai pembeli.
Hasilnya polisi berhasil meringkus dua pengedar sabu bernama Soni (30), warga Kampung Lempuyang Bandar Dusun, Kecamatan Way Pengubuan, dan Ersan (28), warga Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan.
Kasatres Narkoba Iptu Dailami mengatakan, keduanya diamankan di sebuah rumah makan di Kampung BTN, Kecamatan Way Pengubuan.
"Kedua pelaku ditangkap Kamis (4/7/2019) pukul 01.00 WIB di warung makan Pak Kadut, Kampung BTN. Kita tangkap keduanya saat anggota kita berpura-pura menjadi pembeli," kata Iptu Dailami mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma.
Saat hendak transaksi, lanjut Dailami, salah satu pelaku mengambil sebuah bungkusan plastik dari balik saku jaketnya.
"Salah satu pelaku membuka bungkusan plastik kelip bening. Begitu dia ambil, kita langsung sergap dan langsung menangkap keduanya," jelasnya.
• Menyamar Jadi Pembeli, Polres Lampung Utara Ringkus 2 Anggota Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten
• Kapolsek Nyamar Jadi Sopir Travel Tangkap Begal di Lampung, Sebelumnya Pernah Pura-pura Tanya Alamat
Setelah dilakukan pengeledahan lanjutan, didapati lagi sebungkus sabu beserta sebuah sekop terbuat dari pipet dan sebungkus kotak rokok.
Ersan mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Mereka mengaku hanya dititipkan barang haram itu dan hasilnya dibagi-bagi.
"Iya barang itu milik kami. Tapi, kami hanya disuruh oleh orang lain supaya diantarkan untuk dijual. Kami mendapat bagian Rp 100 ribu jika barang terjual," kata Ersan.
Soni mengatakan hal senada. Ia hanya disuruh mengantar sabu tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Soni dan Ersan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)