Nikita Mirzani Dilaporkan 40 Pengacara ke Polisi: Mumpung Masih Hot-hotnya
Artis Nikita Mirzani memberikan tanggapan perihal dirinya yang dilaporkan oleh 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Kehormatan Pembela Profesi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Nikita Mirzani memberikan tanggapan perihal dirinya yang dilaporkan oleh 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat.
Persoalan tersebut bermula ketika Nikita Mirzani membuat unggahan dalam Instagram Story miliknya.
"Jadi hari ini itu dibilang heboh heboh juga enggak, artis terkenal juga enggak, mantan babu," ujar Nikita Mirzani, dilansir dari Instagram Story pada Rabu (3/7/2019).
"Ya setipe lah, gak salah tuh orang milih mereka, dari kehaluannya, attitude-nya terus kesombongannya di dunia kehaluan itu sama-sama," imbuhnya.
"Aduh itu paling lawyer-nya juga kagak ada yang dibayar, cuma mau masuk TV sama kayak kliennya!" ungkapnya.
Alhasil, perkataan Nikita Mirzani itu membuat dirinya dilaporkan.
• Nikita Mirzani Sebut Mantan Babu dan Boneka Santet, Sindir Artis Dilaporkan Kasus Bau Ikan Asin?
Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat tersebut melaporkan Nikita Mirzani ke kantor polisi atas tuduhan penghinaan profesi advokat.
Di antara beberapa Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat tersebut, ada seorang pengacara Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari, Rihad Hutabarat.
"Pada hari ini, kita sudah melaporkan terhadap dugaan penghinaan profesi advokat, melalui media sosial yang dilakukan NM."
"Dugaan tersebut menghina terhadap profesi advokat. Karena advokat dalam menjalankan tugas itu dilindungi undang-undang, bertindak atas nama klien."
"Pada saat 2 hari yang lalu, telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi advokat, yang menyatakan advokat itu g*****, t****, advokat itu tidak punya ****, dan menyebutkan alat vital di media sosial yang dilakukan oleh NM," ujar Nazarudin Lubis, Ketua Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat, sebagaimana dikutip Tribunnewsbogor.com dari saluran YouTube Beepdo, Kamis (4/7/2019).
Nikita Mirzani lantas diancam beberapa pasal, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Untuk itu, kami selaku Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat melaporkan tindakan tersebut ke Poda Metro Jaya, mengenai satu UU ITE pasal 3, dan pasal 45 no 11 yang ancamannya di atas 5 tahun," ucapnya.
Para advokat tersebut meminta para advokat lain agar mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
"Dan kami selaku para advokat seluruh Indonesia mengawal kasus ini harus sampai ke persidangan. Supaya tidak jadi preseden buruk bagi profesi advokat, dihina seenaknya oleh seorang pekerja seni atau artis dan dia tidak menghargai profesi advokat," ujarnya.