Tribun Pringsewu

Pemkab Pringsewu Lakukan Efisiensi Anggaran untuk Pembayaran Dana Tukin PNS Sebesar Rp 20 Miliar

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu bakal menerima tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp 11,85 juta

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Sekkab Pringsewu Budiman 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bakal menerima tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp 11.850.000 per bulan.

Tukin tersebut diluar gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho mengungkapkan, nilai tersebut berdasar hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pringsewu, Selasa (2/7/2019) malam di ruang rapat Sekda.

Rapat tersebut dalam rangka final penetapan tukin dan KUA-PPAS 2019.

Arif menuturkan, tidak hanya kepala dinas yang bakal menerima tukin melainkan seluruh pegawai negeri yang menempati jabatan dan yang mengenyam golongan tingkat bawah.

Yakni staf PNS Golongan I yang mencapai Rp 750 ribu.

Sedangkan total kebutuhan anggaran untuk pembayaran tukin tersebut berkisar Rp 20 miliar.

Kebutuhan dana itu untuk pembayaran tukin selama empat bulan, mulai September-Desember 2019.

Berita Lampung Terpopuler Rabu 3 Juli 2019, Hotman Paris Tangani Kasus Ikan Asin yang Sedang Heboh

Oleh karena itu, anggaran tukin ini bakal diajukan melalui KUA-PPAS Perubahan 2019 kepada DPRD Kabupaten Pringsewu.

Sehingga realisasi tukin masih harus melalui proses persetujuan DPRD setempat.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan bila pihaknya melakukan efisiensi dalam memenuhi kebutuhan dana untuk pembayaran tukin.

Efisiensi, menurut dia, tidak pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Melainkan, pengurangan pos dana makan minum, perjalanan dinas, penghilangan honor kegiatan, dan honor lembur.

Sehingga dana tersebut digunakan untuk menambahkan kekurangan dana yang akan diperuntukkan buat pembayaran tukin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved