Tribun Pringsewu

Disdukcapil Pringsewu Dapat Tambahan 500 Blanko e-KTP

Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu menerima tambahan stok blanko e-KTP dari pusat.

Kompas
Ilustrasi - Blangko KTP elektronik. Disdukcapil Pringsewu Dapat Tambahan 500 Blanko e-KTP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu menerima tambahan stok blanko e-KTP dari pusat. Tambahan pasokan tersebut di tengah menipisnya stok blanko e-KTP.

Kepala Disdukcapil Pringsewu Hasan Basri mengatakan, bila tambahan pasokan tersebut tidak banyak. Sehingga, dalam rangka pencetakkan e-KTP pihaknya masih memilah bagi yang baru melakukan perekaman.

"Tambahan blanko e-KTP sekitar 500 keping. Besok (Senin) baru datang," ungkap Hasan, Minggu (7/7/2019).

Kalau tidak ada tambahan tersebut, menurut Hasan, blanko e-KTP pada Disdukcapil Pringsewu habis. Karena hanya tersisa puluhan biji lagi. Sebab, kata dia, pencetakkan e-KTP setiap harinya mencapai ratusan.

Namun, tambah dia, karena pasokkan menipis pihaknya memilah pencetakkan e-KTP. Diutamakan, kata Hasan, yang baru melakukan perekaman e-KTP. Serta yang pindah domisili dari luar daerah Kabupaten Pringsewu.

Sementara yang melakukan perbaikan data, kata dia, tetap dilakukan perbaikan datanya, namun belum diberikan penggantian e-KTP. Demikian juga yang hilang e-KTP nya. Akan diterbitkan surat keterangan (Suket).

Meski Sudah Musim Kemaru, 2 Hari Lampung Dilanda Hujan Deras. Ternyata Ini Penyebabnya Menurut BMKG!

Oleh karena itu lah, Kepala Bidang Kependudukkan Disdukcapil Pringsewu Sudarsih mengimbau warga yang sudah memegang e-KTP dapat menjaga betul identitas kependudukkannya tersebut.

"Mengimbau untuk menjaga betul jangan sampai hilang," pintanya.

Dia mengatakan, biasanya karena terlalu mudah membuat surat kehilangan, meskipun e-KTP hanya terselib, warga sudah mengurus surat kehilangan.

5 Berita Lampung Terpopuler Minggu 7 Juli 2019, Drama Mantan Kades Sandera 2 Warga dan Truk

Kemudian, lanjut dia, meminta untuk menerbitkan ulang e-KTP ke Disdukcapil. Oleh karena itu, dengan kondisi blanko seperti saat ini, dia memohon agar e-KTP betul-betul dijaga jangan sampai hilang dan rusak.

Kalau pun terselib, dia mengharapkan supaya mencarinya terlebih dahulu. Siapa tahu, kata dia, ketemu sebelum meminta penerbitan ulang.

Pusat Sedang Pengadaan

Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu Hasan Basri mengatakan bahwa pengadaan blanko e-KTP menjadi urusan pemerintah pusat.

"Informasinya, pusat sedang dalam proses pengadaan. Jadinya belum tahu kapan blanko tersebut bisa tersedia normal," ungkapnya.

Kemungkinan, tambah dia, sekitar dua atau tiga bulan lagi. Kendati begitu, Hasan memastikan kendala blanko initidak menghambat urusan administrasi kependudukkan masyarakat di Bumi Jejama Secancanan.

Sebab, kata Hasan, masih dapat diantisipasi dengan surat keterangan. Sebab, lanjut dia, suket ini sesuai ketentuan fungsinya sama dengan KTP.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved