Tribun Pringsewu

Terbukti Markup Dana Desa Tapi Tak Dapat Sanksi, Warga Demo Kepala Pekon di Pringsewu Diberhentikan

Kepala pekon/desa terbukti mark up Dana Desa, sejumlah warga di Kabupaten Pringsewu beramai-ramai mendatangi Pemkab Pringsewu melakukan aksi damai.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Robertus Didik
Warga demo minta berhentikan kepala desa yang terbukti markup dana desa karena tidak diproses hukum. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala pekon/desa terbukti mark up Dana Desa, sejumlah warga di Kabupaten Pringsewu beramai-ramai mendatangi Pemkab Pringsewu melakukan aksi damai, Senin (8/7/2019).

Mereka meminta kepala desanya diberhentikan dari jabatannya.

Adapun desanya adalah Desa/Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

"Kami tidak mau dipimpin kepala desa yang seperti itu (terindikasi melakukan praktik korupsi)," ungkap Koordinator Aksi Warga Desa Sukaratu Edwin, Senin.

Dia mengungkapkan, bahwa terkait perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, pada 31 Mei 2018.

Kejari telah melakukan penyelidikkan dan berhasil mendapati kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Namun, tambah dia, Kejari dalam ekspose dengan tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memberi toleransi waktu 10 hari buat pengembalian nilai kerugian tersebut.

Menurut kejari, tambah Edwin, dalam penanganan penyalahgunaan wewenang itu diatur dalam UU No 30 Tahun 2014.

8 Pekon Dapat Pembinaan Inspektorat Tanggamus, Tahun Depan Penyeleweng Dana Desa Langsung Ditindak!

Dimana penanganan penyelenggaraan negara harus berkoordinasi dengan APIP.

Ironisnya, lanjut Edwin, hingga saat ini, setelah mengembalikan kerugian negara, kepala pekon yang dimaksud tidak mendapat sanksi atas perbuatannya tersebut.

Oleh karena itu lah, Edwin bersama warga Pekon Sukaratu mendatangi Pemkab Pringsewu menuntut supaya kepala daerah menjatuhkan sanksi. "Sanksinya kami minta dicopot," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negri Pringsewu berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp 529.259.100 dari dana desa.

Anggaran tersebut dari tiga desa yang mendapat pembinaan khusus atas pengelolaan dana desa di tahun 2018 lalu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu WIbianto mengatakan, anggaran senilai itu dari tiga desa/pekon di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved