Polisi Ungkap Motif Galih Ginanjar Sebut Fairuz Ikan Asin, Ini Reaksi Suami Barbie Kumalasari
Polisi Ungkap Motif Galih Ginanjar Sebut Fairuz Ikan Asin, Ini Reaksi Suami Barbie Kumalasari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi Ungkap Motif Galih Ginanjar Sebut Fairuz Ikan Asin, Ini Reaksi Suami Barbie Kumalasari.
Kepolisian mengungkap motif sebenarnya ucapan ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Motif penyebutan ikan asin terungkap setelah penyidik memeriksa Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (6/7/2019).
Lalu apa sebenarnya motif Galih Ginanjar menyebut Fairuz A Rafiq dengan sebutan ikan asin?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Galih Ginanjar mengakui motifnya menyebut bau ikan asin dalam video di YouTube dalam pemeriksaan di polisi, Jumat (6/7/2019).
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin siang, Galih Ginanjar tak mau memberi tanggapan.
"Kalau saya sih enggak mau nanggapin itu dulu ya. Kalau untuk masalah hukum ataupun masalah BAP kemarin saya serahkan semua sama kuasa hukum saya aja gitu ya," ucap Galih.
• Awalnya Tertawa, Galih Ginanjar lalu Menangis Ingat Anaknya dengan Fairuz
Kuasa hukum Galih, Acong Latif, menambahkan bahwa kliennya tak memiliki motif tertentu.
"Namun satu hal yang pasti saya percaya dan yakin bahwa klien kami Galih Ginanjar tidak ada motif apa pun gitu. Itu kan sebuah perumpamaan, analogi, kiasan gitu loh," kata Acong.
Sebelumnya, Galih diperiksa polisi atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Laporan itu dibuat setelah Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.
Tak hanya melaporkan Galih, Fairuz dan juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pembuat konten dan pemilik akun YouTube.
Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Sengaja Permalukan Fairuz dengan Video Ikan Asin, Ini Jawaban Galih Ginanjar"