VIDEO Tabrak Mobil Polisi dan Hunus Badik, Begal 20 Mobil Ini Ditembak

Pelaku sejumlah aksi pencurian dan pembegalan kendaraan roda empat yang kerap beraksi di Lampung Tengah

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Pelaku sejumlah aksi pencurian dan pembegalan kendaraan roda empat yang kerap beraksi di Lampung Tengah dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Saat hendak diamankan, pelaku Hen (34) melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan cara menabrakkan mobil yang ia kendarai ke mobil petugas.

Tak hanya itu, Hen juga sempat mengeluarkan sebilah badik untuk menantang petugas.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara yang memimpin langsung aksi penangkapan mengatakan, warga Kecamatan Anak Tuha itu diringkus, Senin (8/7/2019), di kawasan Kecamatan Selagai Lingga, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku menabrakkan kendaraanya ke mobil petugas, lalu mengeluarkan badik yang ia bawa dan mengarahkan kepada petugas. Dengan tidak ingin mengambil resiko, kita lakukan tembak terukur di bagian kaki kanannya sebanyak satu kali," ujar AKP Yuda Wiranegara saat menggelar ekspose perkara, Rabu (10/7/2019).

Yuda menambahkan, Hen setidaknya sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian dan pembegalan.

Namun, kendaraan yang ia incar khusus jenis roda empat atau mobil.

"Pelaku ini terkenal sadis dalam beraksi, kerap melukai korbannya, atau terbilang licin ketika mencuri (mobil), karena hanya dalam hitungan beberapa menit saja kendaraan dapat dicuri," ujarnya. 

"Selain di Lampung Tengah, pelaku juga melakukan aksinya di berbagai kawasan lainnya di Lampung, seperti di Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, dan Bandar Lampung," bebernya.

Jual Senpi untuk Begal, Pemuda asal Lampung Tengah Diciduk

Rampas Motor Teman dengan Tujah dan Sayat Leher Lalu Dibuang ke Jurang, 2 Begal Sadis Diciduk Polisi

Saat dilakukan penggerebekan, selain sebilah badik, polisi juga mengamankan lima unit kunci T, yang diduga menjadi alat saat pelaku beraksi melakukan sejumlah aksi pembegalan dan pencurian kendaraan.

Diketahui aksi terakhir pelaku terjadi pada Januari 2019 lalu di kawasan Bandar Jaya.

Pelaku juga diketahui menjadi DPO kepemilikan senjata api ilegal.

Ia terbukti melanggar barang UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku juga diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pelaku dalam keterangannya mengakui jika sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian dan pembegalan kendaraan roda empat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved