Tribun Bandar Lampung

Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung, Hairul Gorok Leher Suhendi Saat Tak Berdaya

Reka adegan kasus pembunuhan di rumah duka Yayasan Tolong Menolong sebulan silam mengungkap fakta mengejutkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tersangka Hairul memeragakan pembunuhan Suhendi dalam reka adegan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 15 Juli 2019. 

Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung, Hairul Gorok Leher Suhendi Saat Tak Berdaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Reka adegan kasus pembunuhan di rumah duka Yayasan Tolong Menolong sebulan silam mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata tersangka Hairul (38) sempat menggorok leher Suhendi (42) saat tak berdaya.

Hal ini tergambar saat Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Minggu 16 Juni 2019 lalu.

Reka adegan dilakukan di lapangan tenis Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 15 Juli 2019, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Polisi mendatangkan dua orang saksi asli, yakni Gunawan dan Sumarno.

Ada pula dua orang saksi pengganti, yakni untuk saksi Anan dan korban Suhendi.

Sementara dua tersangka, yakni adik-kakak Hairul (38) dan Dedi Saputra (33), berperan langsung dalam adegan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Suhendi.

Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tersangka Hairul memeragakan peristiwa pembunuhan itu.

Peristiwa bermula saat ia didatangi oleh korban Suhendi.

Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Tewas, Pelaku Kritis Setelah Bacok Tenggorokannya

Penemuan Mayat di Pesawahan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kakak Beradik Pembunuh Suhendi

Dalam adegan pertama, sekitar pukul 20.00 WIB, Hairul yang tengah berjaga malam bersama Gunawan didatangi oleh korban Suhendi.

Selanjutnya ketiganya menenggak minuman keras di Yayasan Tolong Menolong.

Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Gunawan memutuskan pergi dari lokasi.

Selang satu jam, yakni pukul 00.30 WIB, datang tersangka Dedi Saputra bersama Sumarno menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved