Tribun Bandar Lampung
Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung, Hairul Gorok Leher Suhendi Saat Tak Berdaya
Reka adegan kasus pembunuhan di rumah duka Yayasan Tolong Menolong sebulan silam mengungkap fakta mengejutkan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Keduanya yakni Hairul (38), warga Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan adiknya Dedi (33), warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.
"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo, Selasa, 18 Juni 2019.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selatan, yang di-backup Tim Jatanras Polda Lampung.
• BREAKING NEWS: Terungkap Identitas Mayat dengan Luka Sayatan, Istri Pingsan saat Tahu Kondisi Suami
"Dari hasil penangkapan, kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih terdapat noda bercak darah, dan dua unit motor Honda Supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF," tegas Wirdo.
Keduanya dikenai pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara," tandasnya.
Sebelumnya, warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.
Mayat tersebut ditemukan di lokasi pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.
Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)