Tribun Pringsewu
Ayah Penganiaya Anak Kandung di Pringsewu Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menahan tersangka penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menahan tersangka penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.
Pelaku yang ditahan bernama Hendriansyah, mantan sekuriti di salah satu perusahaan di Bandar Lampung.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, bila Hendriansyah terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolsek Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (17/7/2019).
Deddy mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo langsung menangkap Hendriansyah begitu mendapat laporan dari kakek korban.
Hendriansyah digelandang ke Mapolsek Sukoharjo, Selasa (16/7/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Petugas juga mengamankan ikat pinggang (kopel), dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya korban.
Deddy menambahkan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Juga melakukan rongen.
• Mantan Sekuriti Aniaya Anak Kandung Hingga Babak Belur, Tetangga Tak Berani Menolong
Hasilnya, tambah dia, betul telah terjadi penganiayaan.
Sungguh kejam bapak tiga anak di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini.
Pasalnya, mantan sekuriti ini tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga mengalami lebam-lebam di sekujur tubuh.
Akibatnya, si anak harus dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Sul (8), siswa kelas satu SD ini tertidur lemas di pembaringan rumah kakeknya, Sumaji (56) warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (17/7/2019) dini hari.
Sebab, setelah mendapat perawatan medis, Sul dibawa ke rumah kakeknya.