Idul Adha 2019
Hukum Orang yang Sudah Memberikan Hewan Kurban Turut Memakan Daging Kurban
Apakah diperbolehkah orang yang sudah memberikan hewan kurban turut memakan daging kurban? perayaan Hari Raya Idul Adha 2019 tinggal menghitung hari.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Apakah diperbolehkah orang yang sudah memberikan hewan kurban turut memakan daging kurban?
Hari Raya Idul Adha 2019 umat Muslim akan melaksanakan salat Ied dan bertepatan dengan ibadah haji.
Adapun momen yang paling ditunggu-tunggu yaitu adanya penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.
Hewan kurban tersebut berasal dari mereka yang mampu di mana nantinya dibagikan kepada orang-orang yang kurang mampu.
Dilansir TribunSolo.com dari laman konsultasisyariah.com, sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.
• Tips Beli Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, Termasuk Lewat Bukapalak
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.
Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.
Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah, seperti dilansir dari laman rumahzakat.org.
Rasulullah bersabda yang artinya, "Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).
• Inilah Tata Tertib dan Doa Dalam Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2019
Sebagian ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk disimpan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi untuk dimakan.
Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan kurban mereka, kemudian diberikan keringanan bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasulullah SAW.
Demikian jawaban atas pertanyaan, Apakah diperbolehkah orang yang sudah memberikan hewan kurban turut memakan daging kurban?
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Memakan Daging dari Hewan Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Penjelasannya.