Tribun Bandar Lampung

Kasus Penganiayaan Berujung Maut Sopir Bupati: Kerabat Bupati Beri Kesaksian soal Titipan Uang

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang kasus kematian Yogi Andhika.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
SIDANG LANJUTAN - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara kematian Yogi Andhika, sopir bupati, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kematian Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (18/7/2019).

Yogi Andhika adalah sopir bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada 2017.

Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, tetapi hanya dua orang yang hadir. Keduanya adalah Raden Syahril dan Benny.

Dalam kesaksiannya, Raden Syahril mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Ia mengaku menitipkan uang kepada Yogi Andhika agar diantarkan kepada istri bupati.

"Jadi pada April 2017, saya titip uang Rp 25 juta kepada Yogi untuk ayuk (kakak) saya (istri bupati Lampura), untuk keperluan pengajian," kata Raden Syahril.

Raden Syahril mengaku menitipkan uang tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, beber dia, setelah Yogi pergi menuju rumah dinas bupati, Yogi tak kunjung sampai.

"Tapi nggak sampai-sampai. Kemudian saya kontak, nggak ada jawaban. Kemudian saya telepon Purnomo untuk mencari Yogi. Sampai jam 11 malam (23.00 WIB), nggak ketemu. Selanjutnya, besoknya, saya diminta melapor ke Polres Lampung Utara," terang Raden Syahril.

Setelah melapor ke Polres Lampura, Raden Syahril mengaku tetap berupaya mencari Yogi. Di antaranya mencari ke rumah Yogi di Way Kandis, Bandar Lampung.

Namun, menurut dia, Yogi tidak ada di rumahnya. Raden Syahril pun membantah pernah membuat sayembara untuk menemukan Yogi.

Sementara Benny yang juga sopir bupati Lampung mengaku tidak tahu menahu soal kematian Yogi. Termasuk soal Yogi dianiaya oleh orang di rumah dinas bupati.

Ia mengaku hanya mengetahui dari media sosial Facebook bahwa Yogi meninggal karena dianiaya.

"Setahu saya, dari Facebook, Yogi meninggal karena dianiaya," kata Benny. "Soal dianiaya itu (oleh orang di rumah dinas bupati), saya nggak tahu," sambungnya.

Setelah mendengarkan kesaksian Raden Syahril dan Benny, Pastra Joseph Ziraluo selaku ketua majelis hakim menyebut saksi yang tidak bisa hadir adalah Purnomo.

"Dalam suratnya, Purnomo tidak bisa hadir karena ada tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan di Polres Lampung Utara," jelas Pastra. "Sidang ditunda hingga Kamis depan, 25 Juli 2019," imbuhnya.

Delapan Saksi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved