Tribun Tanggamus

Tips Membeli Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Seluruh hewan di Tanggamus yang akan dijual untuk hewan kurban akan diperiksa kelayakan dan kesehatannya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Apakah Diperbolehkah Orang yang Sudah Memberikan Hewan Kurban Turut Memakan Daging Kurban? 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Seluruh hewan di Tanggamus yang akan dijual untuk hewan kurban akan diperiksa kelayakan dan kesehatannya.

Ari Priyanto, Kabid Kesehatan Hewan, mewakili Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Soni Isnaini menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan hewan kelompok kambing, sapi dan kerbau.

"Pemeriksaan pertama akan dilakukan saat bazar hewan kurban 30 Juli nanti. Sebab saat itu momen yang pasti penjualan hewan kurban," ujarnya, Senin (22/7/2019).

Dalam kegiatan bazar itu imbuhnya, dijual 150 ekor kambing, sapi 10 ekor. Pemeriksaan itu langkah efektif mengecek kelayakan dan kesehatan hewan ternak yang dijual sebagai hewan kurban.

Ari menjelaskan, pemeriksaan lainnya adalah mendatangi peternak yang menjual hewan kurban. Pemeriksaan akan melibatkan lima pusat kesehatan (Puskeswan) hewan yang ada di Tanggamus.

Kelima puskeswan tersebut yakni, Puskeswan Semaka, Kota Agung, Pulau Panggung, Bulok dan Pugung.

Sudah Sepekan Lebih Blangko KTP di Tanggamus Kosong

"Nanti kelima tim puskeswan itu akan berkeliling ke kecamatan yang menjadi wewenang tugasnya. Perkiraan awal Agustus tim puskeswan sudah mulai memeriksa," ujarnya.

Ari menjelaskan, tujuan pemeriksaan untuk mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia. Itu karena, kambing, sapi, kerbau ada beberapa penyakitnya bisa menular ke manusia atau bersifat zoonosis.

Petugas akan memeriksa kondisi fisik hewan mulai dari kondisi organ luar terlihat mulai dari badan, kaki, mata, telinga, kulit dan bulu. Pemeriksaan ini disebut pemeriksaan ante mortem.

"Nanti akan dilihat apakah hewan layak untuk hewan kurban. Sebab dalam agama Islam disyaratkan hewan kurban harus jantan, usia minimal satu tahun, kondisinya sehat, tidak cacat," terang Ari.

Saat hewan sudah disembelih, dilakukan pemeriksaan post mortem. Pemeriksaan organ dalam seperti hati, lambung dan lainnya.

Satnarkoba Tanggamus Gerebek 2 Pemakai Sabu di Pugung

“Hasil pemeriksaan nanti akan dikeluarkan surat kesehatan hewan sebagai bukti hewan layak untuk dikonsumsi dan layak untuk hewan kurban. Hewan yang tidak layak untuk hewan kurban tidak kami berikan surat,” urainya.

Ari mengimbau, masyarakat agar menanyakan surat kesehatan hewan kepada peternak atau penjual hewan ternak atau kurban.

Itu sebagai tanda bahwa hewan itu sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan layak konsumsi. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved