Tribun Bandar Lampung

Bisa Bebas Main Ponsel, 2 Napi Lapas Kota Agung Peras Gadis Kalimantan hingga Kirim Foto Telanjang

Penulis: Teguh Prasetyo
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelaku pemerasan (kedua kiri) diamankan petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Saat beraksi, pelaku yang merupakan napi Lapas Kota Agung itu, pura-pura mengaku polisi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sudah beberapa kali kasus kriminal terjadi dan pelakunya melibatkan para penghuni lapas yang masih berada dalam tahanan. 

Kasus itu mulai dari masalah peredaran narkoba hingga penipuan. 

Baca: Temukan Ponsel di Sel, Kalapas Kota Agung Benarkan 2 Napi Dijemput Polda Kalsel

Dan kondisi ini dikarenakan para penghuni lapas bebas memiliki alat komunikasi. 

Padahal sudah sangat jelas aturan bahwa para penghuni lapas dilarang memiliki alat komunikasin yang dibawanya di dalam lapas.  

Baru-baru ini terjadi lagi kasus penipuan yang dilakukan dua penghuni lapas di Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Kedua narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung tersebut mengaku sebagai polisi.

Bahkan keduanyanya berhasil memeras seorang wanita asal Kalimantan dari dalam penjara.

Aksi kedua napi bernama M Ilhamsyah (33) dan Chandra Prayuda (25) itu akhirnya terbongkar, setelah korban melaporkan aksi pemerasan tersebut kepada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua napi tersebut pun dijemput petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (2/10/2018).

Penangkapan terhadap keduanya atas dasar laporan nomor LP/445/VIII/2018/Kalsel/SPKT tanggal 13 Agustus 2018.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menuturkan, pihaknya hanya memberikan bantuan untuk menangkap kedua pelaku.

"Kami hanya mem-backup. Untuk penanganan selanjutnya, dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan," ungkapnya, Kamis (4/10/2018).

Ilham dan Chandra ditangkap karena memeras seorang wanita berinisial DR (35), warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Aksi pemerasan tersebut, Ruli menuturkan, berawal saat tersangka Chandra berkenalan dengan korban di Facebook.

"Pelaku membuat akun FB dengan nama Wahyu Agung Wibowo. Kemudian, berkenalan dengan korban, dan mengaku sebagai anggota Polri," tuturnya.

Baca: Mengaku Polisi dan Minta Video Telanjang, 2 Napi Lapas Kota Agung Memeras Wanita dari Dalam Penjara

Seorang pelaku pemerasan (kedua kiri) diamankan petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Saat beraksi, pelaku yang merupakan napi Lapas Kota Agung itu, pura-pura mengaku polisi. (Istimewa)

Setelah perkenalan di Facebook tersebut, keduanya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

Halaman
1234

Berita Terkini