Chandra lalu mulai melancarkan aksi dengan membujuk korban melakukan panggilan video atau video call.
Tersangka meminta korban tak mengenakan pakaian alias tanpa busana saat melakukan video call.
"Dalilnya akan dinikahi. Tapi pas video call, tanpa disadari korban, direkam oleh pelaku," katanya.
Setelah mendapat video telanjang tersebut, pelaku memeras korban.
Ia mengancam akan menyebar video tersebut ke media sosial.
"Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Wahyu Agung Wibowo," jelas Ruli.
Dalam kasus pemerasan tersebut, Chandra tidak beraksi sendirian.
Ia bekerja sama dengan Ilham, rekannya sesama napi.
Untuk keperluan transfer uang hasil pemerasan, tersangka menggunakan rekening kerabat Ilham bernama Wahyu Agung Wibowo (36), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Setelah ditransfer oleh korban, Ilham dan Wahyu mendapat keuntungan 10 persen," bebernya.
Atas keterlibatannya, Wahyu turut diamankan di rumahnya.
"Total kerugian sekitar Rp 14,8 juta," katanya.
Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni satu buku rekening beserta ATM dan tiga unit ponsel.
"Ketiganya sekarang sudah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.
Ketiganya dijerat pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Dipaksa Video Call Tanpa Busana, Wanita Kalsel Diperas 2 Napi Lapas Kota Agung