Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via online dengan layanan e-klaim JHT 2018? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281269642xxx
Upload Dokumen Pengajuan Klaim
Baca: Ini Syarat Mencicil Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
PENGAJUAN pencairan klaim online diakses melalui aplikasi BPJSTKU dan website bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengupload scan dokumen pengajuan klaim, berupa scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat pengalaman kerja, buku tabungan yang masih aktif.
TRISSIANA
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung