Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya apa yang harus dilakukan tenaga kerja bila tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Baca: Ini Syarat Mencicil Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pengirim: +6285779875xxx
Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
KAMI ucapakan terimakasih atas pertanyaannya, dan dijelaskan bahwa bila tenaga kerja tidak didaftarkan tentunya dapat melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke dinas tenaga kerja setempat.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung