Guru SD Cabuli Siswi di Ruang Kelas Saat Jam Istirahat, 5 Kali Berlaku Bejat hingga Terbongkar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi membongkar kasus dugaan guru SD cabuli siswi di ruang kelas dan kebun dekat sekolah.

Pelaku yang merupakan PNS berusia 57 tahun itu telah diamankan aparat Polresta Pontianak.

Peristiwa terjadi di sebuah SD negeri di Pontianak.

Pelaku diketahui merupakan guru sekaligus wali kelas korban.

Aksi guru SD cabuli siswinya telah berlangsung selama lima kali.

Aksi bejat tersebut dilakukan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

5 Pemuda Cabuli Gadis 15 Tahun, Ayah Korban sampai Keliling Kampung

Perbuatan tak bermoral itu dilakukan dalam ruang kelas dan di kebun dekat sekolah.

Pelaku pertama kali melakukan tindakan asusila pada Desember 2018.

Kejadian berlangsung di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara, perbuatan bejat kedua terjadi pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB‎ di dalam ruang kelas dan di kebun.

Kejadian berikutnya terjadi pada 24 Januari 2019 di dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.

Modus pelaku dengan pura-pura membantu mengerjakan tugas sekolah.

Guru Dihukum Terbukti Cabuli Siswi

Di Bandar Lampung, seorang guru divonis penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi.

Eman (33), guru honorer SMP negeri di Bandar Lampung, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/12/2018).

Vonis terdakwa kasus pencabulan siswi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 13 tahun penjara.

Siswi SMP Anak Pensiunan PNS Dicabuli Pemuda 19 Tahun, Kasus Terbongkar Berkat Kakak Ipar Korban

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini