TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus BN, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, meminta maaf kepada dua anaknya karena telah berbohong.
Agus BN mengaku tidak memberitahu dua perempuannya bahwa dirinya kini terbelit kasus hukum.
Ini diungkapkan Agus BN saat menyampaikan pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Maret 2019.
Tim kuasa hukum Agus Bakti Nugroho terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sependapat dengan apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Tim kuasa hukum dari Sukriadi Siregar Patner menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya sependapat dengan apa yang telah disampaikan JPU dalam persidangan terdahulu.
"Penuntut umum sependapat dalam dakwaan alternatif sehingga dakwaan lain tidak ditanggapi lagi," ungkap Sukriadi dalam persidangan, Kamis 21 Maret 2019.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum, disampaikan semua perbuatan terdakwa hanya untuk kepentingan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dan atas perintah Zainudin Hasan.
"Dan Agus Bakti Nugroho hanya orang suruhan dan tidak bisa menolak perintah Zainudin Hasan," sebut Sukriadi.
Kata Sukriadi, perintah ini dibuktikan dari keterangan saksi Sudarman, Thomas Amirico, Syahroni serta bukti yang telah diajukan.
• VIDEO - Agus BN Berurai Air Mata Saat Bacakan Pledoi
"Uang yang diterima dari Anjar Asmara dan Syahroni diserahkan ke Agus BN dan terdakwa selalu konfirmasi bahwa titipan uang Zainudin Hasan diterima oleh terdakwa," ujarnya.
Sukriadi menyebutkan, hal yang meringankan yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa terdakwa berterus terang dan membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi di Lampung Selatan.
"Dalam penyidikan terdakwa selalu kooperatif, dan dalam persidangan terdakwa sedikit mengubah keterangan BAP. Ini membuktikan bahwa terdakwa menyesali dan mengakui secara gamblang tentang tindak pidana korupsi di Lampung Selatan," seru Sukriadi.
Lanjutnya, tanpa peranan dengan adanya terdakwa Agus Bakti Nugroho, tetap akan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR.
"Karena terdakwa bukan pelaku sentral, maka tanpa peranan terdakwa, bisa tetap terjadi (korupsi di PUPR). Terdakwa hanya suruhan saja, dalam hal ini terdakwa tidak sama sekali dan bukan peran sentral," tegasnya.
Sukriadi dalam nota pembelaan menyebutkan uang yang diterima terdakwa tidak semuanya ia terima.