Tak Ingin Sang Anak Tahu Ayahnya Ditangkap KPK, Agus BN Menangis: Maafkan Ayah Berbohong

Penulis: hanif mustafa
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus BN berzikir jalani sidang perdana

"Bahwa dalam persidangan tidak semua diterimanya, ada uang yang diterima Agus Bakti Nugroho tapi langsung diserahkan atau dibelikan untuk kepentingaan Zaunudin Hasan, baik pembelian mobil maupun perbaikan kapal," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum mengatakan perlunya pertimbangan keringan juga atas pemberian status Justice Collaborator oleh pimpinan KPK.

"Hal ini menjadi apresiapsi kepada terdakwa dan pemberian JC ini sebagai wujud kesungguhan dalam mengungkap kebenaran," katanya.

"Terdakwa juga punggung keluarga, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa masih punya istri untuk menjadi imam, masih mempunyai dua anak yang masih duduk di SMP, yang mana putri-putrinya belum tahu kasus ini karena untuk menjaga kejiwaan anak-anaknya," papar Sukriadi.

Diwarnai Air Mata, Terdakwa Agus BN Minta Maaf ke Zainudin Hasan, Istri dan Anak saat Baca Pledoi

Sukriadi menyebutkan, pemidanaan kasus fee proyek ini bukanlah ajang balas dendam tapi untuk membina menjadi manusia lebih baik lagi dan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Selain itu terdakwa masih bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara, maka kami berharap masa depan terdakwa menjadi pertimbangan untuk memutus terdakwa. Kami mohon majelis hakim PN Tanjungkarang yang mengadili perkara ini bisa memutuskan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Menanggapi nota pembelaan yang telah dibacakan oleh terdakwa langsung dan oleh Kuasa Hukum Agus BN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan tidak akan mengajukan replik.

"Terimakasih telah menyampaikan pembelaan dan setelah disampaikan sepakat dengan JPU, dan pokoknya meminta keringanan terhadap terdakwa, serra pembelaan terdakwa bahwa perbuatannya sebagai kekhilafan. Maka kami tidak mengajukan tanggapan tertulis dan tetap pada tuntutan," ungkap Subari.

Sementara Majelis Hakim Ketua Masyur Bustami mengatakan sidang dilanjutkan dengan sidang putusan lantaran JPU tidak mengajukan replik.

"Saat ini belum bisa menyampaikan (Putusan), maka putusan akan ditunda dan dilaksanakan pada kamis depan, tanggal 28 Maret 2019," ungkapnya sembari menutup sidang.

Sidang pledoi sendiri berlangsung haru karena Agus BN berurai air mata saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Majelis Hakim Ketua Mansyur Bustami sampai harus meminta tolong kepada pengunjung untuk memberikan tisu kepada Anggota DPRD Lampung non aktif ini.

"Tenang-tenang, tolong tenangin dulu, tolong juga tisu," kata Mansyur seraya meminta bantuan tim kuasa hukum Agus BN di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Maret 2019.

Pantauan Tribunlampung.co.id, di ruang sidang utama Bagir Manan juga dihadiri oleh keluarga Agus BN.

Gayung bersambut suara tangis Agus BN pun diikuti dua wanita yang diduga dari pihak keluarga.

Halaman
1234

Berita Terkini