TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada sejumlah syarat yang harus dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM.
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega menuturkan, SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM.
"Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," ungkap Syouzarnanda Mega, Kamis 14 Maret 2019.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
"Untuk penerbitan perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau langsung di polresta. Pemohon baru wajib di polresta karena ada beberapa tes sebelum mendapat SIM," ucap Syouzarnanda Mega.
• Cara Perpanjang SIM, Daftar Lengkap Syarat Perpanjangan SIM serta Tarif PNBP
Berikut, syarat perpanjang SIM.
1. SIM yang akan diperpanjang.
2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Berikut, cara perpanjang SIM.