Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM
Ada sejumlah syarat yang harus dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM.
c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.
d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.
e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.
3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.
4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
5. Pemohon lulus tes psikologi.
Berikut, cara bikin SIM baru.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.
2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.
3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.
4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.
5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Adapun, besaran PNBP pembuatan SIM baru berbeda dengan perpanjangan.
• Warga Antre Bikin SIM, Polres Metro Sediakan Pojok Baca buat Atasi Rasa Bosan
Berikut, tarif PNBP pembuatan SIM baru.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.
Demikian, tata cara perpanjang SIM serta syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)