Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM
Ada sejumlah syarat yang harus dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.
• Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru
Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, biaya perpanjang SIM.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.
Cara Bikin SIM Baru
Untuk cara bikin SIM baru, Syouzarnanda Mega mengatakan, syarat pembuatan SIM baru berbeda dengan perpanjangan SIM.
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
• Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.