TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kalau kamu masih belum tahu pada Pemilu 2019 memilih apa saja, berikut rincian warna surat suara yang mesti kamu perhatikan.
Hal itu karena setiap warna surat suara memiliki perbedaan isi.
Perbedaan warna surat suara bertujuan untuk memudahkan calon pemilih pada Pemilu 2019.
Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan warna surat suara yang berbeda.
Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.
Hal itu agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.
• Terancam Tak Mencoblos, Petani Moro-Moro Tuntut Hak Pilih di Pemilu 2019
Jadi pada Pemilu 2019 memilih apa saja?
Berikut, penjelasannya sesuai warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.
2. Surat Suara Warna Merah
Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.
Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.
Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.