Pendapat Pengamat Hukum soal Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Zainudin Hasan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tuntutan 15 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dinilai sudah tepat.
Hal itu dikatakan pengamat hukum Eko Raharjo.
Eko mengatakan, sebagai penyelenggara pemerintahan, Zainudin Hasan seharusnya bisa memanfaatkan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat Lampung Selatan.
Tetapi, Zainudin Hasan malah menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
“Apalagi peran Zainudin Hasan dalam perkara ini, seperti pengakuan sejumlah saksi yang terungkap dalam persidangan, memang aliran dana yang disetorkan mengarah pada terdakwa, dan banyak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini, Senin, 1 April 2019.
“Kita juga mengapresiasi JPU yang juga menuntut terdakwa dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang). Karena selama ini banyak perkara korupsi, khususnya di Lampung, yang tidak meng-juncto-kan pasal TPPU kepada terdakwanya.”
Menurut Eko, adanya tindak pidana TPPU ini paling tidak akan membuat efek jera bagi pelaku pidana korupsi.
• Selain Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 Miliar
• Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan
Karena selain harus menjalani hukuman penjara, hartanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan disita oleh negara.
“Masyarakat saat ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim atas perkara ini. Jikapun nantinya terdakwa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis, ia masih punya upaya hukum, yakni banding. Sebaliknya, jika JPU merasa putusan nantinya tidak sesuai dengan tuntutan, mereka pun punya upaya untuk banding,” beber Eko.
“Kita berharap banyaknya kasus korupsi yang akhir-akhir ini terjadi di Lampung dan melibatkan kepala daerah akan menjadikan pejabat-pejabat dan kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan dengan amanah, sesuai UU, dan tidak melanggar aturan ataupun melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Uang Pengganti Rp 66 Miliar
Selain hukuman pidana 15 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan juga dijatuhi pidana tambahan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Zainudin Hasan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Dan jika harta benda belum mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ungkap Wawan setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.