Wawan menyebutkan, dalam tuntutan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa empat dakwaan yang telah disampaikan di depan persidangan terbukti.
"Semua terbukti, yakni pasal 12 a mengenai proyek di PUPR, pasal 12i mengenai dia ikut proyek di PUPR, 12b yakni gratifikasi, kemudian pasal 3 mengenai TPPU," ujarnya.
Meski demikian, Wawan mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dalam pengetikan poin dakwaan kepada Zainudin Hasan.
"Yang salah penulisan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.
• Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan
Atas kesalahan tersebut, jaksa sempat meminta maaf dan memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim saat membacakan surat tuntutan.
"Kami tadi juga telah memberikan klarifikasi kepada majelis hakim.
Kami mengaku salah karena telah salah ketik," tuturnya.
Kesalahan ini karena pengetikan pasal tentang TPPU yang diterapkan adalah undang-undang yang lama.
"Yang salah di sana. Harusnya yang baru yakni pasal 3. Tapi, kami ketik undang-undang yang lama. Di situ yang salah. Tapi pada dasarnya semua uraian kami sudah tepat dan kami yakini benar," bebernya.
Lebih Pedulikan Istri
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku tidak terlalu peduli dituntut 15 tahun penjara.
Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
"Saya gak mikir tuntutan. Istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.
Hal itu dikatakan Zainudin Hasan karena permohonan menemani istrinya yang akan melahirkan di Jakarta tidak dikabulkan majelis hakim.
Menyinggung soal istrinya, Zainudin menyebut majelis hakim tidak punya hati nurani.