TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengambil langkah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 4 orang pengacara disiapkan guna memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019?
Bagaimana rekam jejak 4 pengacara Prabowo-Sandi?
BPN berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Besok (hari ini pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
• Sosok 4 Pengacara Prabowo-Sandi untuk Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Ada Mantan Pimpinan KPK
Berikut, rekam jejak 4 pengacara Prabowo-Sandi di MK.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik Rizkiyana memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
2. Irman Putra Sidin