Gila, Tarif Bus Rajabasa-Gedongtataan Rp 27 Ribu

Mayoritas bus ekonomi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang terjaring razia melanggar tarif

Editor: Safruddin

TRIBUNLAMPUNG.co.id, PESAWARAN- Mayoritas bus ekonomi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang terjaring razia melanggar tarif, Sabtu (27/8) pukul 10.00 WIB di jalan lintas barat Sumatera, Kampung Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dominan bus trayek Rajabasa-Kota Agung menarik ongkos melebihi  tarif batas atas yang seharusnya Rp 17 ribu. Sebagaimana hal yang dialami Rita, dia mengaku ditarik ongkos Rp 35 ribu.

"Saya keberatan jika memang ongkosnya Rp 17 ribu," ungkapnya. Saat itu Rita menumpang bus Po Ratu Dewata. Parahnya lagi dialami Erik, yang dari Gedongtatan mudik dari Tangerang.

Dia bersama istrinya naik bus PO Mutiara Indah dari Terminal Rajabasa ke Gedongtataan. Ironisnya, untuk ongkos ke dua orang tersebut ditarik Rp 55 ribu. Sehingga ongkos Rajabasa-Gedong Tataan dipatok Rp 27.500 per orang. Padahal, ke Kota Agung saja sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tarif batas atasnya sebesar Rp 17 ribu.

Penumpang tujuan Pringsewu ada yang ditarik ongkos sebesar Rp 25 ribu. Selain itu, Wonosobo dipatok ongkos Rp 35 ribu yang seharusnya Rp 19 ribu.(dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved