Berita Lampung
Pengemudi Ojol di Bandar Lampung Diamankan Polisi Gegara Melecehkan Wanita
Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung tersebut kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Pengemudi ojol atau ojek online berinisial MD (29) diamankan polisi karena melecehkan perempuan.
- Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung tersebut kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Peristiwa itu terjadi di Jalan Patria, Gang Cempaka, wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026)
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pengemudi ojol atau ojek online berinisial MD (29) diamankan polisi karena melecehkan perempuan berinisial MJ (34).
Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung tersebut kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian setelah melakukan pelecehan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Minggu (12/4/2026).
Ditambahkan Gigih, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patria, Gang Cempaka, wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.
Baca juga: Cara Belajar Anak Driver Ojol hingga Lolos Fakultas Kedokteran Unila Jalur SNBP
"Lalu pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Kemudian, langsung melakukan aksi pelecehan, dengan meremas bagian sensitif tubuh korban," ujarnya.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Beruntung, pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di nafsunya kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami," ucapnya.
Kompol Gigih juga menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Menurutnya, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Zulhas: Sekarang Petani Panen Harus Dibeli Rp 6.500, Kalau Tidak Akan Diperiksa. |
|
|---|
| Sudah Disalurkan 40 Persen, Zulhas: Jalur Distribusi Pupuk di Lampung Tidak Lagi Rumit |
|
|---|
| Zulhas Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Dipangkas |
|
|---|
| Kemenhaj Data 10 Calon Haji Lampung Tertunda Berangkat karena Faktor Kesehatan |
|
|---|
| PNS di Lampung Selatan Kehilangan Motor, Pencuri Masuk Rumah Rusak Jendela Samping |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengudi-Ojol-diamankan-polisi-gegara-melecehkan-wanita.jpg)