Jamsostek

Menyongsong Transformasi PT Jamsostek Jadi BPJS Ketenagakerjaan

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Tayang:
Editor: Gustina Asmara
LAHIRNYA Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi sejarah baru pelaksanaan sistem jaminan sosial secara komprehensif dan lebih terintegrasi di Indonesia.

Kehadiran UU ini sekaligus menjadi perjalanan baru bagi PT Jamsostek. Badan usaha milik negara (BUMN) ini harus bertransformasi menjadi badan hukum publik. Dimana pengelolaan dananya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta.

Transformasi ini secara otomatis akan mengubah sistem dan mekanisme operasional Jamsostek dalam melayani pesertanya. Jika selama ini Jamsostek mayoritas hanya menjangkau pekerja pada sektor formal (sektor informal masih bersifat sukarela), maka setelah transformasi Jamsostek akan menjangkau seluruh pekerja yang ada (formal dan informal sama dominannya). Seperti petani, nelayan, dan lainnya.

Aksesbilitas Jamsostek pun kedepan diharapkan bisa menjangkau seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pengelolaan dana peserta dan investasi Jamsostek juga diharapkan bisa memberikan dampak berantai bagi perekonomian nasional, seperti menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Transformasi ini juga berdampak pada kegiatan usaha Jamsostek. Jika selama ini, Jamsostek menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan, maka setelah bertransformasi maka Jamsostek hanya akan menyelenggarakan JKK, JK, JHT dan program baru yakni jaminan pensiun (JP). JPK akan diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Jika melihat tujuannya, transformasi ini akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi tenaga kerja di Indonesia. Tenaga kerja di negeri ini, baik formal maupun informal bisa mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja sama besarnya. Dengan adanya jaminan ini, kehidupan ekonomi masyarakat khususnya dari kalangan ekonomi lemah akan lebih terjamin. Saat ada kecelakaan kerja, atau mengalami PHK, setidaknya pekerja dan keluarga tenaga kerja akan mendapatkan asuransi yang bisa dimanfaatkan kembali oleh pekerja atau keluarga pekerja.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengabulkan permohonan pengujian pasal 15 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan oleh tiga buruh. Dengan dikabulkannya uji materi ini, maka posisi pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja semakin kuat. Karena bukan hanya menunggu dari perusahaan, pekerjapun bisa mendaftarkan dirinya sendiri ke Jamsostek atas tanggungan pemberi kerja jika pemberi kerja nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

Dengan transformasi ini, layanan Jamsostek pun akan lebih dekat dengan masyarakat. Jika selama ini, kantor Jamsostek hanya ada di pusat ibukota provinsi, maka kedepan kantor dan layanan Jamsostek juga akan hadir di kabupaten/kota. Dampaknya, segala proses menjadi lebih cepat, seperti klaim dan lainnya. Jamsostek menargetkan akan menambah ratusan kantor layanan hingga menjangkau 440 kabupaten/kota di Indonesia. Terobosan ini akan memberikan banyak kemudahan bagi peserta yang notabene tersebar di provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Tak kalah penting, investasi pada Jamsostek ini bisa memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Yakni investasi yang dilakukan peserta, diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja lainnya.

Jika kita melihat dana investasi Jamsostek, maka hal tersebut bisa dimungkinkan terjadi. Dana investasi Jamsostek hingga saat ini mencapai Rp 127 triliun. Labanya hingga September 2012 mencapai Rp 9 triliun. Jika investasi dan keuntungan ini dimanfaatkan kembali untuk tenaga kerja atau penciptaan lapangan pekerjaan baru, maka pengangguran di Indonesia bisa ditekan. Jika pengangguaran mampu dikurangi, maka warga miskin pun bisa berkurang.

Kehadiran Jamsostek yang harus meng-encorage perekonomian di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung ini sesungguhnya sudah bisa dilihat dari investasi yang dilakukan Jamsostek. Seperti, investasi langsung pada sektor properti dan infrastruktur. Selain itu, rencana pembentukan Indonesian Investment Company (IIC) yang merupakan perusahaan investasi hasil join venture Jamsostek dengan Dubai Based Islamic Corporation For The Develop of The Private Sector (IDB). 

Jamsostek rencananya akan menjadi major shareholders dengan menguasai 51% saham dan 49% sisanya diambil oleh IDB. Perusahaan investasi ini akan terfokus pada sektor infrastruktur dan agrikultur, terutama pada proyek-proyek yang banyak membuka lapangan pekerjaan dan memiliki efek berkelanjutan. ICC ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2013 mendatang. Artinya, akan ada banyak tenaga kerja yang terserap dari investasi yang dilakukan Jamsostek ini.

Dalam rangka menyongsong transformasi ini, jamsostek juga akan mengarahkan pelayanan berbasis teknologi. Jika layanan seperti registrasi peserta, pembayaran iuran, serta klaim masih bersifat manual, dimana peserta datang langsung ke kantor Jamsostek, kedepan itu akan diubah menjadi sistem elektronik. Jadi resgistrasi secara elektronik, pembayaran iuran bisa secara elektronik termasuk klaim elektronik. Terobosan ini jika diterapkan akan membawa manfaat besar bagi peserta Jamsostek. Sebab, waktu untuk mengurus hal di atas menjadi lebih cepat.

Dalam proses transformasi ini, Jamsostek akan dikawal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK akan memberikan pertimbangan terhadap rancangan sistem dan pengendalian internal pemerintah sebelum BPJS Ketenagakerjaan terbentuk.

Tranformasi ini diharapkan sudah bisa diterapkan pada 1 Juli 2015. Itu artinya, PT Jamsostek memiliki waktu tiga tahun untuk mempersiapkan transformasi tersebut. Berbagai cara sudah dipersiapkan perusahaan ini guna menyongsong hal tersebut. Salah satunya dengan menetapkan lima kebijakan yang diberi nama TOPAS. Ini singkat dari team work (kerja tim), open mind (pikiran terbuka), passion (gairah), action (aksi nyata), dan sense (rasa).

Kerja tim akan mendorong Jamsostek untuk terus membangun kerja sama, baik secara internal maupun eksternal dalam proses transisi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dengan pemikiran terbuka menerima masukan, kritik, saran yang membangun untuk peningkatan kerja pelayanan. Selanjutnya dengan gairah dan semangat, Jamsostek siap melaksanakan seluruh peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggaraan jaminan sosial. Terakhir, dengan rasa memiliki dan peka terhadap permasalahan dalam diri, manajemen dan serta seluruh jajaran Jamsostek siap mengawal transformasi.

Tidak hanya itu, Jamsostek juga berusaha membangun budaya melayani. Menurut Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya, bukan hanya karyawan Jamsostek yang berada di garda depan saja yang melayani, tapi para manajemen tingkat atas sampai yang paling bawah.

Masih dalam rangka menyongsong transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
Jamsotek telah menyusun sejumlah tahapan untuk menyongsong perubahan itu. Pada tahun 2012, Jamsostek memprioritaskan rekonsolidasi yang mengusung pemetaan permasalahan yang ada untuk selanjutnya disiapkan solusi yang akan dituangkan dalam desain transformasi.

Pada 2013, peningkatan serta penyempurnaan infrastruktur terkait teknologi informasi, sistem keuangan, sumber daya manusia, dan lainnya. Harapannya, pada 2014 hingga beroperasi pada 2015, Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi lembaga yang memiliki pelayanan dan manfaat optimal.

Seluruh proses transformasi ini diimplementasikan dengan mengawal peraturan turunan UU BPJS serta pembenahan aspek pelayanan, operasional, dan investasi beserta elemen penunjangnya. Selanjutnya, Jamsostek akan melakukan sosialisasi dan komunikasi secara massif kepada pemangku kepentingan terkait transformasi ini.

Tidak hanya itu, secara internal, Jamsostek juga akan melakukan pembenahan data kepesertaan untuk seluruh program dan investasi. Jamsostek juga akan mengkaji dan menyiapkan proses bisnis yang baru sesuai kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan. Jamsostek akan mengkaji seluruh kebijakan internal dan menyiapkan kebijakan sesuai tuntutan UU BPJS serta peraturan pelaksananya.  

Sebagai perusahaan yang bersiap menyongsong BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek telah sejak lama menerapkan keterbukaan dan transparasi dalam mengelola dana peserta. Laporan keuangan Jamsostek diterbitkan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen.

Untuk pengelolaan dan laporan keuangan perusahaan ini, Jamsostek baru-baru ini meraih peringkat pertama dalam ajang "Annual Report Award (ARA) 2011 untuk kategori badan usaha milik negara keuangan non-terbuka (listed). Penghargaan ini sudah didapat Jamsostek selama lima tahun berturut-turut. Jamsostek juga pernah mendapatkan predikat sebagai perusahaan terpercaya pada tahun 2009 dan 2010, lalu predikat asuransi sosial terbaik kategori inovasi pelayanan terbaik dari Majalah Investor tahun 2010. Pernah juga mendapatkan penghargaan atas pelayanan terbaik tahun 2010 dari Marketing.

Jamsostek juga terus menambah pelayanan dan memberi manfaat lebih kepada pesertanya. Salah satunya dengan program bantuan uang muka perumahan, bantuan pangan, dan pembangunan rumah pekerja, pemberikan beasiswa. Bahkan, bersama tiga BUMN, PT Askes (persero), PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Pelni, Jamsostek bekerja sama membangun rumah sakit pekerja yang bisa digunakan juga untuk masyarakat umum di KBN Cakung, Jakarta. Tidak hanya itu, Jamsostek juga berencana membangun poliklinik plus di 200 titik sentra yang merupakan konsentrasi para buruh. Jamsostek juga memberikan bantuan pusat pelayanan, mobil ambulance, dan lainnya.

Kepesertaan

Hingga saat ini, peserta Jamsostek yang aktif sudah mencapai 11 juta pekerja. Sementara perusahaan yang aktif menjadi mitra Jamsostek sebanyak 166.252 perusahaan. Dengan transformasi nanti, diharapkan peserta Jamsostek semakin meningkat.

Sesungguhnya jaminan sosial merupakan hak bagi pekerja. Ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan menjadi kewajiban bagi pengusaha. Artinya wajib bagi perusahaan untuk memasukkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepesertaan Jamsostek bisa menjadi tolak ukur keberhasilan suatu daerah dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat. Karena dengan mengkover seluruh pekerja di suatu daerah, berarti juga melaksanakan pengentasan kemiskinan dan mensejaterakan tenaga kerja tersebut. Apalagi, jaminan sosial sesuanggungnya adalah hak warga negara khususnya para pekerja.

Tanpa jaminan sosial akan banyak masyarakat yang berpotensi miskin. Sebaliknya, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial, maka akan menjadi potensi ekonomi. Dengan potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta di Indonesia, seharusnya jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan.

Angkatan kerja sektor formal mencapai 40 juta, sementara informal 70 juta. Sementara yang terdaftar dalam program Jamsostek baru sekitar 10-11 juta peserta aktif. Artinya masih ada sekitar 100-99 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial.

Berbagai upaya tentu sudah dilakukan Jamsostek. Salah satunya mengkampanyekan secara massif program jaminan sosial, melakukan pendekatan dengan kepala-kepala daerah, serta membuat program yang menarik.

Seperti program pinjaman uang muka perumahan, program ini memberikan arti yang besar bagi pekerja. Bagaimana tidak, jika selama ini, pekerja khususnya kalangan menengah dan bawah begitu sulit untuk memiliki perumahan karena uang mukanya yang cukup berat, maka saat ini, kesulitan tersebut terjawab. Pekerja bisa merasakan langsung manfaat atas dana yang diinvestasi perusahaan atau dirinya sendiri pada program jaminan sosial. Harus diakui, program ini memiliki daya tarik yang besar dalam menarik peserta mengikuti Jamsostek.

Selain itu, program jaminan sosial bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi yang diterapkan sejak 1999 memiliki banyak arti bagi para pekerja pada sektor ini. Bayangkan jika selama ini pekerja pada bidang tersebut selalu dibayangi rasa khawatir mengalami kecelakaan kerja mengingat beban kerja yang mereka lakukan, dengan program tersebut, mereka menjadi lebih terjamin.

Namun tentu saja, tak ada satu usaha/upaya tanpa kendala. Ada banyak kendala yang dihadapi Jamsostek dalam menambah jumlah peserta. Karena itu, upaya mengkampanyekan pentingnya program jaminan sosial ternaga kerja harus terus dilakukan secara kontinyu dan gencar. Semua pihak, para pengambil kebijakan harus terus didekati tanpa kenal lelah. Dengan SDM, kualitas dan pengalaman Jamsostek selama ini, kemampuan untuk itu tentu tidak perlu diragukan lagi.

Bagi perusahaan sendiri, sesungguhnya tidak ada yang rugi ketika menginvestasikan dana bagi program jaminan sosial tenaga kerja. Bukankah, tenaga kerja merupakan aset bagi perusahaan, dengan adanya jaminan sosial setiap pekerja juga akan lebih tenang dalam bekerja. Pekerja tidak akan takut atau khawatir jika dirinya mengalami kecelakaan kerja, sakit, memasuki hari tua atau terburuk meninggal dunia. Karena ada kover jaminan sosial yang ia dapat. Apalagi, dana jaminan ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja sendiri tapi juga dapat dimanfaatkan oleh istri dan anak pekerja. Sehingga pekerja akan lebih tenang dalam bekeja.

Bagi perusahaan, dengan karyawan tenang, maka produktivitas kerja para pekerja juga baik. Tak ada yang dirugikan ketika perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jamsostek, karena sesungguhnya ketika produktivitas meningkat maka keuntungan yang didapat perusahaan pun akan meningkat. Karenanya, kedua pihak sama-sama diuntungkan.

Masih dalam rangka meningkatkan kepesertaan Jamsostek, seiring dengan transformasi ini, Jamsostek akan menerapkan sistem jemput bola. Ke depan seluruh jajaran di Jamsostek tidak hanya menunggu di kantor, namun turun ke lapangan melakukan pendekatan ke perusahaan-perusahaan.

Tidak hanya itu, Jamsostek juga akan terus memperbanyak titik-titik pelayanan hingga bisa menjangkau seluruh kabupaten/kota. Selain menambah kantor cabang, juga menambah kantor unit pelayanan. Bahkan, Jamsostek akan berupaya menghadirkan gerai di mal. Sehingga semakin mudah dijangkau para pekerja di manapun berada. Jamsostek juga bisa membuka layanan call center bebas pulsa, sehingga kapan saja pekerja bisa menanyakan program dan layanan dari Jamsostek.

Saran

Harus diakui tujuan dari transformasi PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi dampak besar bagi Jamsostek tapi juga membawa perubahan besar bagi kehidupan tenaga kerja di Indonesia. Tenaga kerja bukan saja akan lebih mendapatkan jaminan terpenuhinya hak-hak mereka sebagai tenaga kerja, tapi juga segala urusan dengan Jamsostek pun menjadi lebih mudah.

Investasi yang dilakukan Jamsostek pun sepenuhnya akan digunakan untuk kepentingan peserta. Seluruh program yang dimiliki Jamsostek pada akhirnya akan membawa manfaat yang dirasa oleh peserta. Investasi terhadap dana jaminan peserta pun akan berdampak luas bagi penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dengan efek berantai ini, maka kesejateraan di Indonesia perlahan bisa meningkat. Pengangguran di Indonesia bisa berkurang.

Sebagai salah seorang peserta Jamsostek, penulis pun mengharapkan program-program terobosan Jamsostek semakin menarik Jika saat ini, Jamsostek memiliki program pinjaman uang muka, kedepan diharapkan peserta Jamsostek juga bisa meminjam uang untuk usaha atau keperluan sekolah anak. Sehingga dana investasi yang dilakukan tersebut dapat dirasakan kembali oleh peserta.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, diharapkan Jamsostek juga bisa mengambil peran lebih. Jika selama ini, peserta mendapatkan laporan tahunan terhadap dana jaminan hari tua yang diinvestasikannya, kedepan diharapkan peserta bisa setiap saat mengakses informasi terkait investasi dana ini secara mobile. Seperti saldo jaminan hari tua. Akhirnya mari kita sambut transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan transformasi ini, Jamsostek bisa semakin memberi manfaat bagi tenaga kerja di Indonesia.(gustina asmara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved