Warga Lampura Disekap

9 Korban Penyekapan akan Dicek Kondisi Psikologisnya

"Kita akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kesehatan mereka," jelasnya saat ditemui di kediaman warga, Minggu (5/5/2013).

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kepala Desa Blambangan Pagar Sobri Wirawan menyatakan akan bekoordinasi dengan pemkab  mengecek kondisi psikologis sembilan korban penyekapan di Tangerang, Banten. "Kita akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kesehatan mereka," jelasnya saat ditemui di kediaman warga, Minggu (5/5/2013).

Dia juga  mengimbau agar seluruh masyarakat melaporkan kepada pihak terkait jika ada keluarganya yang bekerja, baik di kabupaten setempat, atau ke luar daerah. "Kami imbau warga melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja jika ada warga yang bekerja di luar Lampura," harapnya.

Kanit Tipiter Polres Lampung Utara Iptu Supriyanto menjelaskan pihaknya membawa kembali ke sembilan korban penyekapan di Tangerang, Banten, kepada orangtuanya. "Alhamdulillah mulai dari penggerebekan hingga pemulangan tidak ada kendalanya," katanya seraya mengatakan untuk proses hukumnya diserahkan kepada Polres Tangerang.

Sebelumnya, sembilan warga Dusun Kemala Indah, Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara, yang disekap di Tangerang, Banten: Adi Putra (23), Andi (20), Ijal (19), Junaidi (22), Madjid (20), Miswanto (20), Erfan (21), Iwan Kurniawan (19), Sarifudin (21), kembali ke kediamannya, Minggu (5/5/2013) sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka datang menggunakan mobil Isuzu Panther B 8660 WQ.

Kedatangan mereka disambut Sekretaris Kabupaten Rifki Wirawan, Kapolsek Abung Selatan Iptu Arif Anggara, tokoh masyarakat, dan keluarga korban.

Pada Jumat (3/5/2013) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor: Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).

Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik yang berhasil kabur: Andi Gunawan dan Junaedi ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.

Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved