Pemkab Tanggamus Bakal Hentikan FB sebagai PNS

Pemkab Tanggamus bakal memberhentikan PNS berinisial FB karena jarang masuk kerja

Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Pemkab Tanggamus bakal memberhentikan PNS berinisial FB karena jarang masuk kerja.

Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Gunawan TW, proses pemberhentiannya masih dalam proses dan diharapkan secepatnya selesai.

"Sudah saya perintahkan Inspektorat dan BKPLD Tanggamus agar mempercepat proses pemberhentian dia sebagai PNS," kata Gunawan, Selasa (28/5/2013).

Menurutnya persoalan FB tidak pernah masuk kerja bukan hal baru, namun sampai saat ini prosesnya belum juga selesai. Pemberian sanksi tersebut sesuai PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved